Nomor : Kd.10.16/PP.01.1/III/
1031 /2015 Bekasi, 07 Januari 2015
Lampiran : 1 (satu) Bundel
Perihal : Permohonan Data Guru Non PNS
Untuk Usulan Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS 2015
Kepada Yth.
1.
Kepala MAN / MAS
2.
Kepala MTsN / MTsS
3.
Kepala MIN / MIS
4.
Kepala RA
se –
Kabupaten Bekasi
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Dipermaklumkan dengan hormat
berdasarkan DIPA Kementerian Agama Kantor Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) RA/ Madrasah Tahun 2015.
Oleh karena itu kami minta perhatian Saudara akan hal sebagai berikut :
1.
Guru yang berstatus sebagai Guru Non PNS RA/
Madrasah yang belum Lulus Sertifikasi;
2.
Aktif Mengajar di RA, MI, MTs dan MA;
3.
Surat Pengantar Usulan dari Kepala RA/ Madrasah;
4.
Lampiran Formulir, Daftar Usulan ( Blanko terlampir );
5.
Foto Copy Legalisir Ijazah Terkahir, Transkip dan
akta IV
6.
Foto Copy Legalisir SK
Pengangkatan pertama sebagai Guru dan SK Terakhir 2015;
7.
Foto Copy Jadwal Mengajar;
8.
Surat Pernyataan Kinerja Bermaterai 6000;
9.
SKMT dan SKBK Semester Genap
Tahun 2015;
10.
Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun mengajar di
RA/ Madrasah, dan memiliki NUPTK;
11.
Diutamakan
memiliki beban kerja 24 jam pelajaran (JPL) per minggu.
Maka untuk itu kami mohon Saudara segera mengisi formulir
dan blangko daftar isian sebagaimana terlampir, paling lambat
kami terima di Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi tanggal 02
Februari 2015 dalam bentuk Soft Copy dan Print Out rangkap 1 (satu)
dan dikirim melalui PC/KKM Masing-masing.
Demikian untuk maklum dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
An. Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah,
ttd
Drs. H. DARIP PRIANA, M.Ag.
NIP. 19651212 199303 1 003
Tembusan :
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Bekasi ( sebagai laporan )kegiatan.
0 Komentar