Pendidik
yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk
mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing.
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat
memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Bagi
Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI
memenuhi syarat sebagai berikut:
- Usia
minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai
pendidik pertama kali.
- SK Guru
awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
- Cetak
Portofolio terbaru
- Copy
legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK
Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan
pelaksana turunannya).
Bagi
Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA
memenuhi syarat, sebagai berikut:
- Usia
minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai
pendidik pertama kali.
- SK Guru
awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
- Cetak
Portofolio
- Copy
Akte Pendirian Yayasan
- Copy
legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK
Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah
minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal
terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau
berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut
(contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
0 Komentar