- Format Al yang ditandatangani Kepala Kementerian Agama Kabupaten (ada di Seksi Dikmad)
- Fotokopi Ijazah SI atau D4 Kependidikan (bila memiliki) yang dilegalisasi Perguruan Tingginya (1 lembar), bagi PTS dilegalisasi oleh Kopertis;
- Fotokopi SKBM (dilampiri jadwal mengajar) 8 tahun terakhir berturut-turut yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah;
- Bagi guru PNS, fotokopi SK CPNS, dan SK Golongan terakhir, yang dilegalisasi oleh pihak berwenang, bukan oleh Kepala Sekolah, serta SK Pengangkatan sebagai guru sebelum CPNS, yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah (masing-masing 1 lembar);
- Bagi guru non PNS, fotokopi SK Yayasan tentang Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan (minimal 2 tahun terakhir), dan SK Yayasan tentang pengangkatan sebagai guru sejak pertama ditetapkan menjadi guru, per tahun yang dilegalisasi oleh Yayasan 8 tahun terakhir berturut-turut (masing-masing 1 lembar);
NB: Berkas Paling Lambat dikumpulkan di seksi Dikmad Tgl 11 September 2014 dengan Map Sneil Hechter Warna Kuning
0 Komentar