Jakarta (Pinmas) —- Terkait pembayaran tunjangan
sertifikasi guru Madrasah, Kementerian Agama masih menunggu hasil audit
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
“Kemenag masih menunggu hasil audit BPKP dan Itjen,” tegas Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nur Syam kepada Pinmas, Selasa (08/04).
Senada
dengan Nur Syam, Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan
mengatakan, pihak Itjen Kemenag sudah melakukan proses audit sejak
pertengahan Maret. Adapun BPKP, sekarang ini sedang melakukan desk evaluation dan akan segera turun ke lapangan.
“Pertengahan
Mei, diharapkan selesai dan ada kepastian hasil audit, baru proses
untuk pembayaran bisa dilakukan,” kata Nur Kholis.
Audit BPKP dan Itjen dilakukan mengingat adanya perbedaan antara data hasil desk review BPKP
terhadap tunjangan sertifikasi guru yang terhutang dengan data
Kementerian Agama. Berdasarkan hasil pendataan dan penghitungan
Kementerian Agama, tunjangan sertifikasi guru agama yang terhutang tahun
2008 – 2013 sebesar Rp3,056 triliun. Jumlah ini mencakup tunjangan guru
madrasah, guru PAI, guru Bimas Kristen, guru
Bimas Katolik, guru Bimas Hindu, dan guru Bimas Buddha. Sedangkan data
desk review tunggakan tunjangan sertifikasi guru Kementerian Agama tahun
2008 – 2013 menurut BPKP mencapai sebesar Rp4,7 triliun.
Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Agama, Kemendikbud, dan BPKP juga menyimpulkan bahwa dari hasil desk review dan sampling uji coba audit BPKP
terhadap 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, dijumpai beberapa
permasalahan, antara lain: adanya duplikasi dan beberapa guru yang
seharusnya tidak berhak menerima. Dengan demikian, diperlukan audit yang
menyeluruh.
Terpisah, Irjen Kemenag M. Jasin yang sedang
melakukan tugas pementauan penyediaan perumahan calon jamaah haji 2014
di Arab Saudi menjelaskan bahwa audit tunjangan sertifikasi guru sudah
berjalan.“Audit (tunjangan) sertifikasi guru sudah berjalan,” demikian
pesan tertulis M. Jasin yang diterima Pinmas, Selasa (08/04).
Menurutnya, ada pembagian audit antara Itjen Kemenag dengan BPKP berdasarkan provinsi. “Nanti kalau sudah selesai dikabari,” ujarnya. (mkd/mkd)
0 Komentar