Oleh
: EDI SURYANA, S.Pd.I
Dalam
sebuah hadis riwayat Ibn Majah, Rasulullah SAW bersabda, ''Segala sesuatu itu
ada zakatnya dan zakat jasmani adalah berpuasa. Puasa itu adalah separo dari kesabaran dan
ketahanan.''
Meskipun tata cara pelaksanaan zakat dengan shaum
berbeda, keduanya memiliki tujuan yang relatif sama. Ibadah shaum
adalah ibadah yang menekankan pada ketahanan fisik dan mental, menahan lapar
dan haus, serta menahan diri dari ucapan dan perbuatan yang tidak ada
manfaatnya.
Dikemukakan dalam sebuah hadis riwayat Ibn Huzaimah, Rasulullah
SAW bersabda, ''Bukanlah shaum itu sekadar
menahan diri untuk tidak makan dan tidak minum, akan tetapi menahan diri dari
ucapan dan perbuatan yang kotor dan tidak ada gunanya.''
Sedangkan ibadah zakat menekankan pada kesadaran untuk
mengeluarkan sebagian dari harta yang kita miliki dan kita dapatkan dengan cara
yang halal dan bersih, untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan (para mustahik),
sebagaimana digambarkan dalam Surat At-Taubah Ayat 60 artinya:
60.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].
[647] yang berhak menerima zakat
ialah: 1. orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta
dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak
cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang
yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang
kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya
masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang
ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang Karena
untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. adapun
orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya
itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah
(sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di
antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga
kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan
lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami
kesengsaraan dalam perjalanannya.
Dengan melaksanakan ibadah shaum yang
benar dan tepat sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW, jasmani akan bersih dan
sehat serta rohani pun akan berkembang ke
arah yang lebih tinggi dan
berkualitas. Hati orang yang berpuasa akan selalu jernih, memiliki kepekaan
sosial dan kasih sayang kepada sesama umat manusia, terlebih lagi terhadap
mereka yang sedang mengalami berbagai penderitaan.
Melalui puasa yang benar, ukhuwah Islamiyyah
dan ukhuwah
basyariyyah akan mampu dibangun dengan didasarkan pada semangat
untuk saling memberi dan saling mengasihi, bukan berdasarkan pada kepentingan
yang sifatnya pragmatis dan sesaat.
Demikian pula dengan ibadah zakat yang
dilakukan secara baik dan benar, harta yang dimiliki akan menjadi bersih,
berkembang, dan berlipat ganda, sementara rohani dan jiwa para muzakki
(orang yang berzakat) akan selalu optimistis, memiliki etos kerja yang tinggi,
selalu bersyukur kepada Allah SWT, dan memiliki kesadaran untuk membangun ukhuwah dan
kebersamaan, atas dasar saling mencintai dan mengasihi, sebagaimana dikemukakan
dalam QS 9: 103 artinya:
103.
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah
Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
[658] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari
kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat
kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
dan QS 30: 39. artinya:
39.
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada
harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka
(yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Zakat dan shaum
adalah dua ibadah yang termasuk rukun Islam yang lima
yang jika dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan oleh setiap orang
yang beriman, akan mampu meningkatkan hubungan vertikal dengan Allah SWT dan
hubungan horizontal dengan sesama manusia. Karena itu, di bulan suci Ramadhan
yang penuh dengan keberkahan ini, marilah kedua ibadah ini kita laksanakan
dengan sebaik-baiknya, sehingga kita mampu membangun kekuatan ukhuwah Islamiyyah
yang sangat kita dambakan keberadaannya.
Wallahu a'lam ash-Shawab.
0 Komentar