Oleh: Agus Taufik, S.I.P.
“Pancasila adalah hadiah terbesar umat Islam kepada Republik ini.” Ada tiga hadiah umat Islam(1) piagam Jakarta, (2) perubahan Piagam Jakarta tanggal 18 Agustus 1945; dan (3) umat Islam tidak pernah menampilkan konsepsi negara Islam secara kongkret.(Alamsyah Ratuperwiranegara;1982)
Islam dan Pancasila pada Masa Perjuangan
Sikap
moderatnya umat Islam Indonesia untuk menerima Pancasila sebagai dasar
negara adalah suatu hal yang luar biasa dalam rangka menunjukkan jiwa
besar umat ini. Betapa tidak, umat Islam yang mayoritas di negeri ini
tetapi bisa manafikkan keinginan untuk mendirikan negara Islam yang
tentunya berlandaskan syariat Islam.
Sejak
awal pergerakan nasional, umat Islam sudah menunjukkan loyalitasnya
bagi negara. Pesantren dijadikan basis untuk mengobarkan perlawanan
terhadap penjajah. Dari pesantrenlah muncul pemimpin-pemimpin nasional
yang kelak dikemudian hari ikut menentukan nasib negeri ini. Sebut saja;
K.H. Agus Salim, HOS Cokroaminnoto, K.H. Ahmad Dahlan, K.H. Hasyim
Asy’ari, K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Ahmad Sanusi dan
Kahar Muzzakir. Keempat orang terakhir adalah juru bicara golongan Islam
di BPUPKI dalam merumuskan dasar negara Republik Indonesia yang
akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dengan
menambahkan tujuh kata dalam sila pertama menjadi “Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Selanjutnya
dalam sidang PPKI, golongan Islam dengan jiwa yang besar demi persatuan
dan kesatuan bangsa dan negara rela menghapus tujuh kata dalam piagam
Jakarta serta mengganti Allah dengan Tuhan, dan kata mukaddimah diubah
menjadi pembukaan.
Walaupun
banyak kalangan mengatakan bahwa hal itu adalah wujud daya tawar yang
rendah golongan Islam, namun disitu pulalah letak kebesaran jiwa umat
ini.
“…Indonesia
yang baru lahir, bukan suatu negara Islam seperti yang dimaksud dalam
konsepsi Islam ortodoks, dan juga bukan sebagai suatu negara sekuler
yang memandang agama hanya sebagai masalah pribadi. Pembahasan mengenai
masalah ini telah berakhir dengan suatu jalan tengah, yaitu dalam adanya
gagasan mengenai suatu negara yang ingin mengakui suatu asas keagamaan,
dan ingin bersikap positif terhadap agama pada umumnya serta dalam
berbagai bentuk perwujudannya, atau menurut suatu slogan yang timbul
belakangan, suatu negara yang ingin memandang agama sebagai suatu
sumbangan yang mutlak terhadap nation building dan character building,
“pembentukan bangsa serta pembinaan watak”. Jadi, penyelesaian secara
Indonesia dari masalah ini bukanlah suatu undang-undang dasar yang
mempergunakan peristiwa Islam tanpa sungguh-sungguh menerima makna
Islamnya, tetapi penerimaan nilai-nilai kerohanian milik bersama seperti
tercantum dalam Pancasila dengan sila pertamanya Ketuhanan Yang Maha
Esa.” (B.J. Boland, 1985)
Boland
berpendapat bahwa Indonesia bukanlah negara theokrasi ataupun negara
sekuler, jadi Indonesia adalah negara yang unik. Islam menjadi ruh
negara namun tidak mewujud secara nyata.
Pancasila dan Islam pada Masa Orde Baru
Hubungan
negara dengan Islam yang bersifat antagonistik terjadi pada kurun waktu
1966-1981. Umat Islam termarginalkan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Banyak stigma-stigma buruk yang disematkan pada diri Umat
Islam.
Akhirnya
pada tahun 1982 Presiden Suharto menyampaikan pidato kenegaraannya di
depan sidang pleno DPR dan memunculkan gagasan asas tunggal bagi semua
ormas maupun orpol yaitu Pancasila. Pancasila sebagai asas tunggal
menuai berbagai tanggapan, tetapi akhirnya bisa diterima terutama bagi
umat Islam. Menteri Agama Munawir Sjadzali dalam berbagai kesempatan
berupaya meyakinkan tokoh-tokoh Islam bahwa Pancasila tidak bertentangan
dengan nilai-nilai Islam.
Menurut
Menteri Agama, ada beberapa nilai dasar dalam ajaran Islam yang menjadi
pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara:
1. perhatian yang seimbang antara kesejahteraan rohani dan kebahagiaan kehidupan duniawi;
2. pengakuan atas hak-hak perorangan, persamaan antara sesama manusia dan pemerataan keadilan;
3. sistem musyawarah dalam penanganan masalah bersama;
4. kepemimpinan adalah amanah dan tanggung jawab; dan
5. keharusan patuh dan taat kepada (para) pemegang tampuk pimpinan
Nilai-nilai
dasar ini pada hakikatnya telah terumuskan dengan baik dan serasi dalam
Pancasila (Munawir Sjadzali;1983). Gagasan asas tunggal ini menimbulkan
pro dan kontra selama 3 tahun. Peristiwa Tanjung Priok menjadi puncak
ketidaksetujuan umat Islam yang kontra terhadap asas tunggal.
Pancasila dan Islam pada Masa Kekinian
Berubahnya
sistem politik menjadikan asas tunggal pada Era Reformasi ini bukanlah
suatu keharusan. Semua boleh memiliki asas atau ideologi sesuai dengan
keyakinan masing-masing. Awal euforia politik ditandai dengan berbagai
macam ormas maupun orpol yang terang-terangan berasas Islam. Tetapi
kemudian menjadi kurang efektif alias kehilangan momentum, sehingga
terutama orpol yang berasas Islam tidak berani secara terang-terangan
mengungkapkan konsepsi Islam dalam bernegara atau mengusung syariat
Islam. Apalagi stigma teroris yang mau tidak mau sangat menyudutkan umat
islam di negeri ini sampai dengan saat ini.
Last
but not least, Islam sebagai ideologi tidak bisa dibandingkan dengan
Pancasila. Islam adalah agama yang diturunkan Allah agar manusia selamat
dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya sempurna, sedangkan
Pancasila adalah hasil pemikiran manusia yang tentunya banyak kekurangan
dan kelemahan. Wallahu a’lam
0 Komentar